Jakarta – Politeknik Statistika STIS melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) menyelenggarakan rangkaian Klinik Pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) secara daring melalui Zoom pada bulan Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan mendukung dosen dalam memahami, menyiapkan, dan mendaftarkan karya ilmiah maupun karya cipta yang dihasilkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan terdiri atas dua workshop. Workshop 1 dengan tema Pendampingan Kelengkapan Syarat-Syarat HaKI dilaksanakan pada Kamis, 5 Juni 2025. Pada sesi ini, peserta dibimbing mengenai jenis ciptaan yang dapat didaftarkan, masa perlindungan ciptaan, serta kelengkapan dokumen yang harus disiapkan, mulai dari dokumentasi produk, KTP pencipta, hingga surat pernyataan hak cipta.
Selanjutnya, Workshop 2 bertajuk Pendampingan Pendaftaran HaKI digelar pada Jumat, 13 Juni 2025. Sesi ini fokus pada tahapan teknis pengajuan pendaftaran HaKI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk tata cara pengisian formulir, prosedur administrasi, serta mekanisme pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala PPPM, Arie Wahyu Wijayanto, menyampaikan bahwa perlindungan karya ilmiah melalui HaKI merupakan langkah penting untuk menjaga hak eksklusif dosen atas hasil karya mereka. “Setiap karya, baik berupa buku, perangkat lunak, maupun karya tulis ilmiah, merupakan aset yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar bermanfaat secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Melalui klinik pendampingan ini, PPPM berharap dosen Politeknik Statistika STIS semakin terdorong untuk mendaftarkan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke dalam bentuk HaKI, sehingga dapat memberikan nilai tambah baik bagi individu maupun institusi, serta berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi di Indonesia.