Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Ciptaan yang dapat dilindungi:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Masa Pelindungan Ciptaan
- Perlindungan Hak Cipta: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer: 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
- Produser Rekaman: 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
- Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Kelengkapan Dokumen
- Dokumentasi Produk*
- KTP Seluruh Pencipta
- Surat Pernyataan Hak Cipta (bermaterai)
- Form Pendaftaran HaKI
*) Jika berupa paper/jurnal, pastikan copyright/hak cipta paper tersebut adalah di author/penulis (bukan publisher/penerbit)
Seluruh format kelengkapan dokumen dapat diakses pada:
https://s.stis.ac.id/FormHaKI
Prosedur Pengajuan
- Pengusul menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen yang diperlukan.
- Pengusul mengisi formulir pengajuan hak cipta di menu ini.
- PPPM akan mengonfirmasi pengajuan dan mengirimkan kode billing pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
- Pengusul membayar biaya pengajuan PNBP hak cipta.
- PPPM akan memproses pengajuan dan mengkonfirmasi pengajuan jika sudah selesai serta mengirimkan sertifikat hak cipta.