Layanan Pelaporan dan Pengajuan Reimburse Penelitian


Layanan Penelitian (Mahasiswa) Layanan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Layanan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Ketentuan
  1. Pengusul: sebagai penulis pertama (first author); atau penulis korespondensi (correspoding author) di mana penulis pertamanya adalah mahasiswa STIS/pegawai STIS/pegawai BPS.
  2. Publikasi tidak dilakukan pada jurnal yang diragukan (predatory journal). Misalnya yang tercantum pada Beall List
  3. Publikasi pada jurnal terindeks Sinta S1-S2 atau terindeks Scopus dengan peringkat Q1-Q3 akan mendapat prioritas.
  4. Publikasi penelitian yang dilakukan melalui Unit Kajian mendapatkan prioritas.
Kelengkapan Dokumen
  1. Surat pernyataan (unduh template surat)
  2. Letter of Acceptance (atau bukti penerimaan lainnya yang otentik dari penyelenggara, misalnya berupa email, tangkapan layar status makalah pada online submission system, dll.)
  3. Naskah artikel (full paper)
  4. Bukti pembayaran (kwitansi/invoice)