Layanan Pelaporan dan Pengajuan Reimburse Penelitian Dosen


Layanan Penelitian (Mahasiswa) Layanan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Layanan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Permohonan Kaji Etik Penelitan
Ketentuan
  1. Pengusul: sebagai penulis pertama (first author); atau penulis korespondensi (correspoding author).
  2. Pengusul wajib membuat surat pernyataan tidak menerima pendanaan ganda (double funding) dari pihak manapun untuk biaya yang diajukan. Jika penulis pertama adalah pegawai non BPS atau dosen dari perguruan tinggi lain, surat pernyataan wajib ditandatangani di atas meterai.
  3. Publikasi tidak dilakukan pada jurnal yang diragukan (predatory journal). Misalnya yang tercantum pada Beall List
  4. Publikasi pada jurnal terindeks Sinta S1-S2 atau terindeks Scopus dengan peringkat Q1-Q3 akan mendapat prioritas.
  5. Publikasi penelitian yang dilakukan melalui Unit Kajian mendapatkan prioritas.
  6. Setiap pengusul (dosen sebagai penulis utama: pertama atau corresponding) hanya dapat mengajukan reimbursement untuk maksimal 1 artikel dalam 1 tahun.
Kelengkapan Dokumen
  1. Surat pernyataan (unduh template surat)
  2. Letter of Acceptance (atau bukti penerimaan lainnya yang otentik dari penyelenggara, misalnya berupa email, tangkapan layar status makalah pada online submission system, dan lain-lain.)
  3. Naskah artikel (full paper, tidak harus menunggu artikel diterbitkan di jurnal)
  4. Bukti pembayaran (kwitansi/invoice)