A. Kelengkapan Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Dokumentasi Produk *
- KTP Seluruh Pencipta
- Surat Pernyataan Hak Cipta (bermaterai)
- Form Pendaftaran HaKI
* Jika berupa paper/jurnal, pastikan copyright/hak cipta paper tersebut adalah di author/penulis (bukan publisher/penerbit)
Seluruh format kelengkapan dokumen dapat diakses pada: https://s.stis.ac.id/FormHaKI
B. Prosedur Pengajuan
- Pengusul menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen yang diperlukan.
- Pengusul mengisi formulir ini.
- PPPM akan mengonfirmasi pengajuan dan mengirimkan kode billing pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hak cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Huk
- Pengusul membayar biaya pengajuan PNBP hak cipta.
- PPPM akan memproses pengajuan dan mengkonfirmasi pengajuan jika sudah selesai serta mengirimkan sertifikat hak cipta.